Jumat, 04 Maret 2016

PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk mengatasinya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
  1. Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
  2. Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia Dan Jenis – Jenis Korupsi ?
  3. Bagaimana persepsi masyarakat tentang korupsi ?
  4. Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia ?
  5. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi ?
  6. Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
  7. Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia?
  8. Upaya – upaya yang harus di lakukan dalam pemberantasan korupsi di indonesia ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Mengetahui pengertian dari korupsi.
  2. Mengetahui gambaran umum tentang korupsi Dan Jenis – Jenis Korupsi.
  3. Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi.
  4. Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.
  5. Mengetahui Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
  6. Mengetahui Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi
  7. Mengetahui peran serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.
  8. Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     BAB II                                                                                                                                                                    PEMBAHASAN
    Pengertian Korupsi :
    Arti harfiah adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak jujuran, dapat di suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari ke benaran. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi di jelaskan dalam 13 pasal ( UU No. 31 Tahun 1999. UU NO 20 Tahun 2001 ) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan SBB :
    1. Kerugian keuangan negara
    2. Suap menyuap
    3. Penggelapan dalam jabatan
    4. Pemerasan
    5. Perbuatan curang
    6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
    7. Gratifikasi
    Gambaran umum Korupsi di Indonesia Dan Jenis – jenis Korupsi:
    Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
    Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
    Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
    Jenis-Jenis Korupsi
    Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
    1. Kerugian keuntungan Negara
    2. Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
    3. Penggelapan dalam jabatan
    4. Pemerasan
    5. Perbuatan curang
    6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
    7. Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
    Persepsi Mayarakat tentang Korupsi
    Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
    Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
    Fenomena Korupsi di Indonesia :
    Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
    1. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
    2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
    3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
    4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
    Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
    1. Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering berubah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
    2. Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
    3. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
    4. Terjadierosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
    5. Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
    6. Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis.
    7. Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jabatan dan hirarki politik kekuasaan.
    Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
    Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jaksa Agung Dan Kapolri:
    1. Mengoptimalkan upaya – upaya penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menelamatkan uang negara.
    2. Mencegan & memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh jaksa (Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
    3. Meningkatkan Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
     Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan Rencana aksi nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah – langkah pencegahan dalam RAN PK di prioritaskan pada :
    1. Mendesain ulang layanan publik .
    2. Memperkuat transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan Ekonomi dan sumber daya manusia.
    3. Meningkatkan pemberdayaan pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
    Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi:
    Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
    KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
    Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
    1. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
    2. Mendorong pemerintah melakukan reformasipublic sector dengan mewujudkan good governance.
    3. Membangun kepercayaan masyarakat.
    4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
    5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

    Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia:
    Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah SBB :
    1. Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
    2. Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
    3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
    4. Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari
    5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
    6. Penghargaan pemerintah kepada mayarakat
    Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi:
    Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
    1. Upaya pencegahan (preventif).
    2. Upaya penindakan (kuratif).
    3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa
     Upaya Pencegahan (Preventif)
    1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
    2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
    3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
    4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
    5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
    6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
    7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
    8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
    Upaya Penindakan (Kuratif):
    Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
    1. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
    2. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
    3. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
    4. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
    5. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitaspreshipment danplacement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
    6. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
    7. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
    8. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
    9. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004)
     Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa:
    1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
    2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
    3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
    4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
    5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         BAB III                                                                                                                                                           PENUTUP 
      3.1 Kesimpulan
      Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
      1. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” (ketidak jujuran).
      2. Korupsi di Indonesia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
      3. Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
      4. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
      5. Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
      6. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain: upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.

Rabu, 02 Maret 2016

ILMU DASAR BERBISNIS 
BAB I
PENDAHULUAN


1.       Latar Belakang
Bisnis merupakan aktivitas yang selalu ada di sekitar kita dan dikenal oleh kaum muda hingga kaum tua. Pada era globalisasi saat ini, masyarakat indonesia khususnya para mahasiswa masih bingung dengan manfaat dan tujuan dari bisnis tersebut. Padahal, kalau kita memahami apa bisnis tersebut, kita akan mendapatkan keuntungan yang kita inginkan dalam aktivitas bisnis tersebut. Bangsa Indonesia, merupakan bangsa yang memiliki kekayaan alam yang melimpah jika kita tidak pandai mengatur itu semua, maka bangsa kita akan jatuh ke dalam masalah rumit dalam hal perekonomian, kemiskinan dan menjadikan negeri kita gagal atau miskin. Pasti sebagai rakyat indonesia kita mau jika hal tersebut terjadi di negara yang kita cintai.
Dilihat dari pertumbuhan ekonomi kita saat ini, jumlah pengangguran di Indonesia menduduki angka yang sangat fantastis. Namun, pemerintah belum bisa mengatasi problem tersebut. Jika adanya pasar kerja yang dibuka, masyarakat berbondong-bondong untuk menjadi pegawai negeri yang inginkan, tetapi pekerjaan kita  tidak hanya pegawai negeri saja masih banyak pekerjaan yang bisa kita lakukan misalnya berbisnis atau pengusaha.
Maka dari itu, penulis ingin membahas makalah ini yang berjudul “ Menganalisa Mengapa generasi muda harus belajar berbisnis dalam kehidupan kita saat ini ’’ yang menjadi salah satu topik pembahasan penulis. Penulis berusaha untuk menyusun makalah ini se-menarik mungkin agar para masyarakat khususnya mahasiswa dan pelajar lainnya dapat menyukai makalah ini. Sehingga, mahasiswa  dapat mengenal dan mengerti serta dapat menambah wawasan dalam berbisnis tentunya.

2.      Perumusan Masalah
Di dalam perumusan masalah ini antara lain adalah sebagai berikut :
·      Apakah yang menjadi masalah di dalam Bisnis ?
·      Strategi apa yang dapat dilakukan dalam berbisnis ?

3.       Tujuan
Bisnis dan lingkungannya
a.       Menjelaskan Bisnis dan Lingkungannya
b.      Menjelaskan Bisnis dan Sistem Ekonomi
c.       Menjelaskan Etika Bisnis
 Bentuk Organisasi dan Kerja Sama Bisnis
a.       Menjelaskan bentuk-bentuk badan usaha dan badan usaha lain beserta ciri, kekurangan dan kelebihannya. Serta menjelaskan kerja sama bisnis yang dapat dilakukan sebagai bentuk pengembangan organisasi.
b.      Menjelaskan maksud,tujuan, dan penyusunan strategi perusahaan . menyebutkan proses manajemen, tingkat manajemen, menyebutkan lingkup manajemen di berbagai bidang, dan menyebutkan keahlian seorang manager di berbagai bidang.
c.       Menyebutkan konsep dan pengertian ke wirausaha. Menjelaskan karakteristik, sifat, dan integritas pelaku wirausaha. Menyebutkan faktor-faktor motivasi seseorang menjadi wirausaha. Menyebutkan pengertian,hubungan, dan bentuk usaha kecil dan kewirausahaan. Menyebutkan beberapa alasan keberhasilan, kegagalan, dan perencanaan strategis usaha kecil.

   Pengelolaan Produksi atau Operasi dalam Bisnis
a.          Menyebutkan definisi dan uang lingkup produksi
b.          Mengidentifikasi tipe proses produksi
c.           Menyebutkan perbedaan karakteristik barang dan jasa
d.          Menyebutkan klasifikasi sistem operasi jasa
e.           Mendeskripsikan pengertian 
f.           Menjelaskan berbagai metode perencanaan yang digunakan untuk memprediksi output
g.          Menjelaskan konsep perencanaan kapasitas , layout , lokasi ,dan metode operasi
h.          Mendeskripsikan metode penugasan dan pengawasan operasi
i.            Menjelaskan konsep manajemen kualitas dan produktivitas

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA



1.      Teori tentang Bisnis dan Lingkungannya
-Pengertian Bisnis
Secara terminologis, bisnis merupakan sebuah kegiatan atau usaha. Bisnis dapat pula diartikan sebagai aktivitas terpadu yang meliputi pertukaran barang, jasa atau uang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan maksud memperoleh manfaat atau keuntungan. Dengan demikian, bisnis merupakan proses sosial yang dilakukan oleh setiap individu atau kelompok melalui proses penciptaan dan pertukaran kebutuhan dan keinginan akan suatu produk tertentu yang memiliki nilai atau memperoleh manfaat atau keuntungan.
Mempelajari bisnis berarti menelaah sejarah kehidupan manusia dan lingkungannya dan memenuhi kebutuhan dan keinginan yang tidak terbatas dengan sumber sumber yang terbatas. Kegiatan bisnis merupakan sebuah sistem operasional yang sangat terkait dengan lingkungan di sekitarnya. Dalam masyarakat yang semakin terbuka kegiatan bisnis harus mampu bersikap fleksibel dan beradaptasi dengan perubahan yang ada oleh karena itu, mempelajari bisnis sama artinya dengan mempelajari cara manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan dalam suatu lingkungan dengan sumber yang terbatas.

-Lingkungan Bisnis
Sebagai sebuah sistem, perusahaan sangat terkait dengan lingkungannya. Perusahaan sebagai sistem berarti sebagai unit yang terdiri dari sistem, seperti sumber sumber ekonomi, kegiatan perusahaan dan lingkungan perusahaan yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Lingkungan bisnis memiliki ketergantungan yang kuat dengan kondisi ekonomi, industri dan kepentingan dalam anggota masyarakat yang lainnya.berdasarkan tingkat pengaruh pada perusahaan maka lingkungan bisnis dapat dibedakan menjadi 2, yaitu lingkungan  internal dan lingkungan eksternal.
1.   Lingkungan Internal
Lingkungan internal adalah sumber daya manusia dan fisik yang mempengaruhi kinerja bisnis secara langsung lingkungan ini terdiri atas berikut ini.

a.       Karyawan  (tenaga kerja/sumber daya manusia).
b.      Manajemen (keahlian pengelola).
c.       Pemegang saham (stakeholders).
d.      Modal dan peralatan fisik (dana, mesin, gedung).
e.       Informasi
2.   Lingkungan Eksternal
      Lingkungan eksternal adalah institusi atau kekuatan luar yang potensial mempengaruhi kinerja organisasi. 

BAB III
PEMBAHASAN


1.   Bisnis dan Lingkungannya
Dalam masyarakat yang makin bergerak maju, organisasi harus dikelola secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai tujuan, peran organisasi yang optimal sangat dibutuhkan. Pada dasarnya, organisasi yang mengelola interaksi masyarakat dapat dibedakan menjadi organisasi profit dan non profit. Organisasi non profit lebih berorientasi pada tujuan nilai sosial dengan lebih menekankan kegiatan pelayanan pada kelompok masyarakat. Organisasi yang terdiri dari organisasi profesi, keagamaan, politik, kebudayaan yang memiliki visi dan misi yang berbeda-beda. Contoh organisasi nonprofit adalah LBH. LSM, Komnas HAM, dan sebagainya. Sedangkan organisasi bisnis lebih menekankan pada tujuan profit atau keuntungan, karena dengan keuntungan itu organisasi bisnis dapat mempertahankan kelangsungan operasinya. Apa yang dimaksud dengan bisnis? Mengapa mempelajari bisnis dan mengapa keberadaan bisnis menjadi begitu penting? Secara terminologis, bisnis merupakan sebuah kegiatan atau usaha. Bisnis dapat pula diartikan sebagai aktivitas terpadu yang meliputi pertukaran barang, jasa, atau uang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan maksud untuk memperoleh manfaat atau keuntungan. Dengan demikian, bisnis merupakan proses sosial yang dilakukan oleh setiap individu atau kelompok melalui proses penciptaan dan pertukaran kebutuhan dan kegiatan akan suatu produk tertentu yang memiliki nilai atau memperoleh manfaat atau keuntungan.
Organisasi bisnis yang dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar konsumen untuk mendapatkan keuntungan, dikenal dengan istilah perusahaan. Dalam perkembangan selanjutnya, organisasi bisnis tidak hanya menjaga tingkat keuntungan tertentu melainkan juga berkepentingan untuk menjaga kelangsungan hidup sumber daya alam dan lingkungan sosial. Tantangan dalam dunia bisnis tidak hanya datang dari persaingan industri, tetapi juga dari kebijakan pemerintah atau organisasi internasional. Organisasi bisnis dalam hal ini sangat terkait dengan perekonomian dan sistem ekonomi. Perkembangan dan kemajuan ekonomi dipengaruhi oleh cara kerja sistem ekonomi tersebut.
·                     Bisnis Sebagai Suatu Sistem
Mengapa kita mempelajari bisnis dan pengelolaannya? Hal ini merupakan sebuah pertanyaan Filosofis yang harus dijawab dengan logis. Mempelajari bisnis berarti menelaah sejarah kehidupan manusia dan lingkungannya dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan yang tidak terbatas dengan sumber sumber yang terbatas. Kegiatan bisnis merupakan sebuah sistem ekologis yang sangat terkait dengan lingkungan sekitarnya. Dalam masyarakat
yang semakin terbuka ( globalisasi ), maka kegiatan bisnis harus mampu bersikap fleksibel dan melakukan adaptasi. Bisnis merupakan subsistem dari sebuah sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem, Bisnis merupakan proses pengelolaan beberapa subsistem yang berhubungan dengan proses produksi. Subsistem dari suatu organisasi bisnis terdiri dari suatu input, proses dan output. Masing-masing subsistem itu juga merupakan sistem yang mandiri atas beberapa subsistem didalamnya.
Pada posisinya, setiap subsistem dapat mempengaruhi aktivitas organisasi kerja secara keseluruhan. Dalam hal ini, bisnis tidak dapat menghindar dari pengaruh yang masuk dari dalam maupun dari luar sistem. Kebijakan-kebijakan dalam skala mikro akan memiliki implikasi secara langsung atau tidak langsung atas kelangsungan bisnis. Dalam era globalisasi dan liberalisasi perekonomian, hanya bisnis yang mempunyai kompetensi yang dapat bersaing di pasar.
Sebagai suatu sistem, perusahaan juga menjadi subsistem dari sistem yang lebih luas. Disisi lain, masing-masing subsistem pada skala tertentu juga merupakan sistem yang mandiri dan memiliki beberapa subsistem didalamnya. Tidak dapat dihindari bahwa akan terdapat berbagai macam kepentingan bisnis dalam mengelola segala sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan yang tidak terbatas.

·         Lingkungan Bisnis
Sebagai suatu sistem, perusahaan sangat terkait dengan aktivitas publik lainnya. Pengelolaan bisnis menjadi semakin kompleks seiring dengan perkembanngan ekonomi. Perkembangan dalam sistem mekanisme industri telah memberikan banyak manfaat pada organisasi bisnis atau perusahaan. Alternatif-alternatif dan kesempatan lebih banyak terbuka untuk mencapai tujuan organisasi. Berdasarkan skala pengaruh, maka lingkungan bisnis dapat dibedakan menjadi lingkungan mikro dan lingkungan makro.
Pengelolaan dengan cara kerja perusahaan-perusahaan modern sangat berbeda setelah pasca depresi besar perekonomian tahun 1930-an. Lingkungan bisnis memiliki ketergantungan yang kuat dengan fenomena kehidupan ekonomi anggota masyarakat yang lainnya. Karena lingkungan itulah, bisnis mempunyai kepentingan untuk mengelola pihak pihak yang berasal dari berbagai latar belakang (sosial, budaya, dan politik) yang berbeda. Bisnis yang terkait dengan opini publik atau anggota masyarakat banyak dipengaruhi oleh aktivitas bisnis itu sendiri. Pihak yang dipengaruhi oleh lingkungan bisnis disebut dengan stake-holders. Menurut Frederick, Post dan Davis, stake-holders adalah semua pihak yang dipengaruhi oleh aktivitas bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Primary stake-holders merupakan pihak yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan, produk, dan aktivitas perusahaan. Primary stake-holders sering juga disebut sebagai market driven. Mereka terdiri dari para pelanggan/konsumen, pemasok, karyawan, investor, dan pesaing. Pemilik atau para pemegang saham merupakan pihak yang berkepentingan dalam mempengaruhi penilaian atas perusahaan. Penilaian tersebut menyangkut besarnya harapan memperoleh keuntungan atas keputusan investasi yanng akan dilakukannya pada masa yang akan datang.
Perusahaan tidak hanya berhubungan dengan masyarakat melalui berbagai kebijakan yanng dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan misinya. Pada tingkat tertentu, perusahaan juga berhubungan dengan masyarakat melalui “aktivitas lapis kedua”. Aktivitas-aktivitas ini tidak secara langsung berhubungan dengan tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan dan misi, melainkan sebagai konsekuensi atas aktivitas-aktivitas yang mengarah pada pencapaian tujuan dan misi tersebut. Pihak-pihak atau kelompok-kelompok yang dipengaruhi oleh “aktivitas lapis kedua” perusahaan disebut secondary stake-holders.
Organisasi bisnis yang peduli akan keadaan lingkungan eksternal akan selalu melakukan penyesuaian lingkungan internal sesuai dengan perubahan yang terjadi. Penyesuaian-penyesuaian ini perlu dilakukan agar organisasi bisnis dapat selalu menciptakan keseimbangan dengan lingkungan eksternal. Karena lingkungan eksternal selalu berubah, maka organisasi bisnis atau lingkungan internal juga harus selalu berubah. Perubahan yang harus disesuaikan dengan arah perkembangan lingkungan eksternal, sehingga tercipta keseimbangan yang dinamis.


BAB IV
PENUTUP
1.      Kesimpulan

            Bisnis adalah suatu usaha untuk mendapatkan keuntungan/laba. Organisasi bisnis yang dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar konsumen untuk mendapatkan keuntungan, dikenal dengan istilah perusahaan. Selain mencari keuntungan, organisasi bisnis juga berkepentingan untuk menjaga kelangsungan hidup sumber daya alam dan lingkungan sosial. Selain dari pesaing, bisnis juga disaingi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah.
Mempelajari bisnis berarti mempelajari cara mengelola kebutuhan dan keinginan yang tak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Di era globalisasi ini, bisnis dituntut untuk bisa fleksibel karena apabila organisasi bisnis itu kaku, maka organisasi itu tidak bisa bertahan dari lingkungannya dan akhirnya tamat/hancur. Bisnis merupakan sistem dari sebuah sistem ekonomi. sistem dari suatu organisasi bisnis terdiri dari suatu input, proses dan output. Masing-masing subsistem itu juga merupakan sistem yang mandiri atas beberapa subsistem didalamnya. Kebijakan-kebijakan dalam skala mikro akan memiliki implikasi secara langsung atau tidak langsung atas kelangsungan bisnis.
Perkembangan dalam sistem mekanisme industri telah memberikan banyak manfaat pada organisasi bisnis atau perusahaan. Lingkungan bisnis dapat dibedakan menjadi lingkungan mikro dan lingkungan makro. Lingkungan bisnis memiliki ketergantungan yang kuat dengan fenomena kehidupan ekonomi anggota masyarakat yang lainnya. Pihak yang dipengaruhi oleh lingkungan bisnis disebut dengan stake-holders. Stake-holder terdiri dari para pelanggan/konsumen, pemasok, karyawan, investor, dan pesaing. Organisasi bisnis yang pedulli akan keadaan lingkungan eksternalnya akan selalu melakukan penyesuaian lingkungan internal sesuai dengan perubahan yang terjadi. Organisasi atau bisnis dapat juga dipandang sebagai suatu sistem tranformasi. Sebagai suatu system transformasi, bisnis memiliki beberapa subsistem, yaitu subsistem input, proses, dan output yang bermanfaat untuk menganalisis problem-problem yang berkaitan dengan output (produk atau jasa) dari organisasi bisnis (perusahaan). Untuk meningkatkan daya saing, produk atau jasa perlu ditingkatkan kualitasnya. mungkin itu saya yang bisa saya jelaskan kurang lebihnya mohon maaf, terimakasih.